Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat
kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank
Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI),
Mukhamad Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo akan mengajukan nota
pembelaan (pledoi) pada 25 Oktober 2010.
"Kita minta
waktu sampai 25 Oktober 2010 untuk membacakan pembelaan (pledoi),
" ujar penasihat hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak saat sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).
Atas permintaan tersebut Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja mengabulkan permohonan dari penasihat hukum.
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Oktober 2010 dengan agenda pembacaan pledoi, " jelasnya.
Pada agenda pembacaan pledoi dua pekan mendatang, Misbakhun berencana akan membacakan nota pembelaannya sendiri.
"Saat
pledoi nanti saya akan bacakan nota pembelaan sendiri, disamping penasihat
hukum juga nanti akan membacakan juga, " ujar Misbakhun.
Sementara itu, Frangky Ongkowardoyo lebih memilih nota pembelaannya dibacakan oleh pihak penasehat hukum.
"Pledoi saya akan dibacakan penasihat hukum, " jelas Frangky.
Jaksa
menuntut terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat
kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank
Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI)
Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama
8 tahun penjara.
Keduanya terbukti secara bersama-sama pemilik
saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, Direktur Bank Century,
Hermanus Hasan Muslim dan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda
Wangsadinata serta Staf Legal Bank Century Cabang Senayan, Arga Tirta
Kirana melakukan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen palsu di bank
terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar 22,5 juta US Dollar.
Misbakhun dan Frangky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUH Pidana .
Misbakhun Bacakan Nota Pembelaan 25 Oktober
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger