Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Selain mempermasalahkan tuntutan kasus
dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito
dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun dan
Frangky Ongkowardoyo juga mempermasalahkan pergantian jaksa penuntut
umum.
"Ini bukan jaksanya yang tiap hari berbicara fakta-fakta
sidang," ujar Misbakhun saat ditemui usa sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum
yang menangani perkara Misbakhun adalah Teguh Suhendro. Namun, menjelang
pembacaan tuntutan, rotasi pun dilakukan.
Suroyo dan Lila kemudian didaulat menjadi pihak penuntut umum, keduanya juga merupakan satu tim dari jaksa sebelumnya.
Meski
begitu tidak ada alasan jelas mengapa pergantian jaksa tersebut
dilakukan, terlebih lagi menjelang dituntutnya Politisi Partai Keadilan
Sejahtera yang inisiator hak angket Bank Century, Mukhamad Misbakhun.
Tercatat,
Misbakhun juga pernah mempersoalkan hal serupa, Teguh Suhendro yang
juga jaksa penuntut umum perkara pemalsuan dokumen akta gadai dan surat
kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank
Century diadukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung
lantaran tidak profesional karena sering mengulur-ulur waktu sidang.
Jaksa
menuntut terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat
kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank
Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI)
Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama
8 tahun penjara.
Misbakhun Persoalkan Keabsahan Tuntutan JPU
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger