Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memilih melakukan deponeering kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Keputusan ini diambil Kejagung setelah melakukan evaluasi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra yang ditolak Mahkamah Agung.
"Setelah kami lakukan evaluasi, dengan ini kami memutuskan untuk mengkesampingkan perkara (deponeering) demi kepengintan umum," tegas Plt Jaksa Agung Darmono dalam jumpa pers yang dihadiri seluruh Jaksa Agung Muda (JAM) di Kejagung, Jumat (29/10/2010).
Ditegaskan Darmono, pilihan Kejagung mendeponeering perkara Bibit-Chandra ini selanjutkan akan dikonsultasikan ketiga lembaga sesuai ketentuan UU Kejaksaan. Yakni legislatif, yudikatif dan eksekutif.
Darmono menegaskan bahwa keputusan Kejaksaan mendeponeering kasus ini memang tidak akan memuaskan semua pihak. Namun Kejagung memilih itu setelah melakukan pengkajian dan pilihan tersebut adalah yang terbaik daripada mengajukan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.
Kejagung Deponeering Perkara Bibit-Chandra
X
Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger