News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sisminbakum

Darmono akan Tangkap Yusril

Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Jaksa Agung Darmono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Plt Jaksa Agung Darmono memerintahkan anak buahnya untuk menangkap tersangka dugaan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

"Kita coba sekali lagi. Kalau nanti kita sudah panggil secara sah, dan tidak ada alasan sah kita tangkap. Pokoknya kita berikan keleluasan secara kooperatif," ujar Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (3/11/2010).

Yusril kerap hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Yusril mangkir dua kali sejak mengajukan uji materi Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP terkait saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Darmono menerangkan, selama dua kali mangkir pemanggilan, tapi tidak ada alasan yang jelas. Katanya, "Kalo ternyata seperti itu, kita lakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang ada. Kan undang-undang memberikan ketentuan seperti itu."

Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena sedang berada di Denpasar,Bali untuk urusan pribadi. Sehingga, tak bisa memberikan keterangan ke penyidik yang sedianya dilaksanakan pagi tadi.

Maqdir mengaku pihaknya telah ajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga tanggal 18 November mendatang. "Setelah lebaran haji," tutur Maqdir. Ia membantah mangkirnya Yusril setelah putusan MK. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini