Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Polemik silang pendapat antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dan Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menyoal keistimewaan Yogyakarta
diharapkan jangan sampai titik referendum. Sebab, hal tersebut dianggap
inkonstitusional.
"Jangan terlalu jauh untuk referendum. Malah
tidak ada dasar konstitusionalnya kalau referendum," ujar Ketua Mahkamah
Konstitusi, Mahfud MD saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi,
Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Menurut Mahfud, baik pendapat SBY maupun Sultan dinilainya sama-sama sudah konstitusional.
Pasal
18 ayat (4) menyatakan gubernur, bupati dan wali kota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih
secara demokratis.
Sedangkan dalam pasal 18 B Undang-Undang Dasar
1945 memberikan keistimewaan untuk Yogyakarta. Di pasal tersebut
dinyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan undang-undang.
"Saya hanya ingin mengatakan dua-duanya mempunyai pandangan konstitusional yang harus dihormati," jelasnya.
Selain
itu, lanjut Mahfud, ada 5 di Indonesia ini, yang sekarang sudah
disetujui didalam prolegnas yang disebut daerah khusus dan istimewa.
Aceh
khusus, karena kekhususannya disana berlakunya syariat dalam batas
tertentu. Jakarta kekhususannya karena dalam hal dia Ibukota. Lalu Bali,
karena daerah pariwisata.
Daerah istimewa Yogyakarta karena
warisan sejarah. Bukan karena kawasan tertentu. Misalnya suatu saat
Batam, Kepulauan Riau bisa jadi daerah khusus di kawasan industri itu
bisa.
Karena itulah, Mahfud menjelaskan silakan kedua belah pihak memperdebatkan hal tersebut di hadapan parlemen secara terbuka.
Ketua MK: Jangan Ada Referendum di Yogya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger