Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Djoko Suyanto mengungkapkan beberapa rumusan yang tertuang dalam hasil rapat kabinet di Kantor Presiden. Rapat kabinet dipimpin langsung oleh Presiden SBY hingga Kamis (2/12/2010) petang.
"Rumusan belum final, tetapi hasil diskusi yang panjang dalam rapat kabinet khusus membahas Rancangan Undang-undang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tadi disampaikan presiden, tetap berpijak pada tiga hal," kata Djoko Suyanto saat menggelar jumpa pers di Kantor Presiden.
Tiga hal yang dimaksudkan Presiden SBY, kata Djoko, antara lain; keberadaan DIY dalam lingkup bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menghormati keistimewaan DIY seperti yang dimandatkan UUD 1945. Dan yang ketiga adalah asas demokratitasi seperti yang diamanatkan UUD 1945.
"Nanti tiga formulasi aspek itulah yang dimasukkan dalam perumusan, bagaimana menentukan sikap dan rumusan draf RUU kepada DPR. Kata per kata akan dirumuskan kemudian," kata Djoko.
Ia kemudian menyebut dua substansi permasalahan dalam draf RUU Keistimewaan DIY ini. Yang pertama, menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam sebagai orang yang nomor satu di wilayah itu.
"Tetapi, kalau kita menganut asas demokrasi, sebagai penyelenggara pemerintahan sehari-hari, itu dipilih oleh rakyat secara demokratis. Jadi, nanti akan ada dua hal yang akan dirumuskan dalam satu pasal, yang akan kita matangkan dan ajukan kepada DPR," ujarnya.
Akan tetapi, sambung Djoko, dalam tatanan ketatanegaraan pemerintahan dituntut akuntabilitas dan sebagainya. Hal itu berarti kepala pemerintahan akan dipilih oleh rakyat. "Ini implementasi asas demokratisasi dalam pasal 18 UUD 1945," kata Djoko.
"Apapun namanya, ini yang akan kita lakukan dengan DPR. Dan kepala pemerintahan dipilih dengan demokratis, punya keistimewaan ditempatkan di atas," papar Menko Polhukam Djoko Suyanto.(*)
Rumusan Sementara: Kepala Pemerintahan Yogya Dipilih Rakyat
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger