News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SBY vs Sultan

Dirjen OTDA: Wewenang Sultan Bakal Dipangkas

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY dan Raja Ngayogyakarta Hadiningrat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengakui, ada pembatasan kewenangan yang dimiliki Sultan Hamengku Buwono X, bila menerima posisi parardhya.

Pasalnya, posisi kepala daerah yang dipilih langsung masyarakat Yogyakarta, bakal menjadi pelaksana laju pemerintahan Yogyakarta.

"Dia punya keistimewaan di bidang budaya, pertanahanan. Jadi Sultan di bidang luar pemerintahan, dan kewenangannya menjadi terbatas," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/12/2010).

Menurutnya, urusan pemerintahan sehari-hari bakal dijalankan pemda, bersama DPRD. "Tapi Sultan tetap lebih tinggi. Gubernur terpilih dilantik Sultan," ucapnya.

Namun demikian, dia mengatakan, Sultan yang memiliki posisi orang nomor wahid di Yogyakarta, bisa saja berkontes ria dengan masyarakat untuk menjadi gubernur di Yogyakarta.

"Dia bisa ikut kontes. Namun,Sultan dimanapun tidak ikut kontes," paparnya seraya menyatakan, RUU Keistimewaan Yogyakarta akan difinalisasi pada Senin mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini