News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Pajak Diganti

Menkeu Harapkan Fuad Tak Lahirkan Gayus-Gayus Baru

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkeu Agus Martowardojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Ahmad Fuad Rahmany SĀ  sebagaiĀ  Dirjen Pajak Kemenkeu yang baru, bukan tanpa "maksud". Memberbaiki institusi yang pernah dicermarkan dengan terungkapnya kasus mafia pajak Gayus HP. Tambunan menjadi tugas utama pejabat baru yang menggantikan M. Tjiptardjo.

"Jadi tugas utamanya adalah memperbaiki lebih lanjut organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) perpajakan," ungkap Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, usai melantik sejumlah pejabat eselon I dan II di Lingkungannya, di Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Menkeu sangat berharap besar terhadap Fuad untuk membenahi institusi ini sebagai salah satu sumber pendapatan negara terbesar ini.

"Kita harapkan dirjen pajak dapat terus memperbaiki kinerja ditjen pajak," ujarnya.

Dalam catatan Tribunnews.com, selain Gayus Tambunan, sepanjang 2010, per 29 Oktober 2010, terdapat 19 pegawai yang telah diberhentikan.

Kepala Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan Direktorat Jenderal Pajak Arif Mahmudin mengungkapkan berdasarkan data per 29 Oktober 2010, terdapat 19 pegawai yang telah diberhentikan. Di antara mereka yang diberhentikan tersebut terdapat pegawai yang kedapatan memiliki simpanan hingga hamil.

"Ada mereka yang diberhentikan karena masalah seks, wanita simpanannya hamil dan mengadu," ungkap Arif di kantornya, Jakarta, Jumat (29/10/2010).

Selain itu, paparnya, hukuman berat dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena kesalahan pribadi seperti cerai tidak izin pimpinan, tidak melaporkan, dan ada juga ikut judi dan tertangkap. Bahkan, tegasnya, ada pegawai yang diketahui menerima uang Rp 500 ribu.

Sementara itu, ada juga pelanggaran yang harus berakibat pada pemberhentian karena terkait pajak. "Ada yang turun pangkat karena tidak menyelesaikan tugas, menerima uang dari WP untuk dibayarkan tapi terlambat disetorkan, ada yang melakukan pemalsuan, mengubah data, merekayasa NJOP, rekayasa SSP (Surat Setoran Pajak)," paparnya.

Arif menjelaskan, total pegawai pajak yang terkena hukuman berat adalah 32 orang, 19 di antaranya, diberhentikan tidak dengan hormat dan 13 lainnya kena skorsing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini