Layanan Pertanahan Tahun 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp2,9 Triliun
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan pada 2024 saja, terdapat 8 juta berkas layanan pertanahan yang masuk di Kementerian ATR/BPN.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan dalam satu tahun terakhir, terdapat 8.058.650 berkas layanan yang masuk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari jumlah tersebut 84 persennya, merupakan berkas layanan pertanahan yang didominasi oleh layanan informasi pertanahan, Hak Tanggungan (HT), dan Peralihan Hak.
“Mungkin ini pelayanan tertinggi selama 10 tahun terakhir karena dari tahun 2015 sampai setidaknya tahun 2023, layanan maksimal hanya 6,6 juta. Tahun 2024, dari 8 juta itu paling banyak 3.740.908 layanan terkait informasi pertanahan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (31/12/2024).
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, informasi pertanahan yang banyak dicari masyarakat antara lain terkait siapa pemilik, berapa luas tanah, dan apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa ataupun konflik.
Selain itu, banyak masyarakat melakukan pengecekan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Semua layanan tersebut dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2024 sebanyak Rp2,9 triliun.
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN turut meningkatkan ekonomi masyarakat dan negara melalui HT Elektronik sejumlah Rp882,7 triliun.
“Hak Tanggungan itu adalah sertipikat tanah yang (diagunkan, red) kemudian menjadikan tanggungan kepada beberapa keluarga dari tanah dan bangunan,” ungkap Menteri Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menyebutkan beberapa layanan dengan berkas yang tinggi permohonannya, yakni pemeliharaan data; survei, pengukuran dan pemetaan; serta pendaftaran tanah pertama kali.
“Kaitannya dengan properti, yaitu pemecahan, penggabungan, dan pemisahan hak,” tuturnya.
Adapun berdasarkan daerah, berkas layanan terbanyak berasal dari 10 provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Jakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, D.I. Yogyakarta, dan Sumatra Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.