News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Gayus Tambunan

Jaksa Banding Putusan Albertina

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Albertina Ho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis ketua majelis hakim Albertina Ho yang menjatuhkan tujuh tahun penjara kepada Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tak diterima jaksa penuntut umum. Mereka menyikapi serius dengan resmi mengajukan banding atas putusan Albertina tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf mengakui, penuntut umum sudah resmi mengajukan bandingnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. "Akta banding di PN Selatan oleh JPU pada 21 Januari kemarin," ujar Yusuf dihubungi Senin (24/1/2011).

Kendati begitu, Yusuf enggan membocorkan isi banding jaksa penuntut umum. Saat ini, jaksa penuntut umum mendapat waktu 14 hari untuk menyusun memori banding, terhitung sejak pengajuan banding. Di samping menunggu salinan putusan hakim Albertina dari pengadilan.

Putusan Albertina mengundang reaksi dan tanda tanya semua pihak. Pasalnya, Albertina memutus bahwa Gayus terbukti memenuhi semua unsur dakwaan jaksa penuntut umum terkait perkara korupsi PT Surya Alam Tunggal dan suap ke penegak hukum.

Albertina menimbang, Gayus, tak melakukan pidana sendiri. Ia bekerjasama dengan Andi Kosasih, Arafat Enanie, Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Maruli Pandapotan Manurung, dan Bambang Heru Ismiarso. Vonis Albertina jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini