TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis ketua
majelis hakim Albertina Ho yang menjatuhkan tujuh tahun penjara kepada
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tak diterima jaksa penuntut
umum. Mereka menyikapi serius dengan resmi mengajukan banding atas
putusan Albertina tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan Yusuf mengakui, penuntut umum sudah resmi mengajukan bandingnya
lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. "Akta banding
di PN Selatan oleh JPU pada 21 Januari kemarin," ujar Yusuf dihubungi
Senin (24/1/2011).
Kendati begitu, Yusuf enggan membocorkan isi
banding jaksa penuntut umum. Saat ini, jaksa penuntut umum mendapat
waktu 14 hari untuk menyusun memori banding, terhitung sejak pengajuan
banding. Di samping menunggu salinan putusan hakim Albertina dari
pengadilan.
Putusan Albertina mengundang reaksi dan tanda tanya
semua pihak. Pasalnya, Albertina memutus bahwa Gayus terbukti memenuhi
semua unsur dakwaan jaksa penuntut umum terkait perkara korupsi PT Surya
Alam Tunggal dan suap ke penegak hukum.
Albertina menimbang,
Gayus, tak melakukan pidana sendiri. Ia bekerjasama dengan Andi Kosasih,
Arafat Enanie, Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Maruli Pandapotan
Manurung, dan Bambang Heru Ismiarso. Vonis Albertina jauh lebih ringan
dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.
Jaksa Banding Putusan Albertina
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan