TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Presiden SBY layak mendapatkan kenaikan gaji. Namun kenaikan itu, harus disertai kerelaan SBY untuk melepaskan segala tunjangan dan fasilitas negara yang diberikan kepadanya selaku seorang Presiden, atau dalam artian harus mengacu pada single salary system.
"Boleh besar tapi tidak boleh lagi terima pendapatan dari sumber yang
lain," kata Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin dalam pesan
singkatnya, Senin (24/1/2011).
Menurut Jasin, hal tersebut juga berlaku bagi para pejabat negara yang terus-menerus mengemukakan keinginan mendapatkan kenaikan gaji.
Masih terkait keluhan SBY soal gajinya yang belum pernah naik selama
tujuh tahun itu, Jasin mengaku sedikit menyayangkannya. Pasalnya.
keluhan itu dirujukkan SBY pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji
pejabat yang belum rampung.
Selain itu, dikatakannya, seharusnya Presiden, sebagai seorang public figur dan panutan warga bangsa, lebih memikirkan bagaimana mempercepat dan menerapkan single salary system di pemerintahannya, dan bukan hanya.berkeluh kesah meinta kenaikan gaji.
"Pernyataan Presiden selama ini belum naik gaji itu, menurut saya, merujuk kepada PP tentang gaji pejabat negara yang sedang disusun belum kelar," tuturnya.
"Menurut saya PP soal gaji pejabat negara memang harus segera diselesaikan dan harus jelas mengacu kepada single salary sistem sehingga transparans dan terukur. Dengan demikian korupsi yang datangnya dari pejabat dapat diminimalisir," imbuhnya.
KPK Dukung Presiden Naik Gaji
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan