TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf memastikan persidangan Abu Bakar
Baasyir dalam perkara dugaan terorisme digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
"Pengamanannya sedang dibahas," ujar Yusuf saat
dihubungi wartawan, Rabu (26/1/2011).
Yusuf menambahkan, kendati
begitu, pihaknya belum mengetahui jumlah personil yang akan diturunkan
untuk pengamanan persidangan. Karena tetap akan berkoordinasi dengan
Densus 88 dan pihak pengadilan setempat.
Penentuan tempat
persidangan Baasyir cukup alot, dan perlu pertimbangan matang.
Sebelumnya ada usulan persidangan amir Jamaah Anshar Tauhid digelar di
Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Namun ditolak.
Seperti
diketahui, Baasyir yang juga pemilik Pesantren Al Mukmin, Ngruki,
Sukoharjo, Jawa Tengah, disangka terlibat pelatihan militer kelompok
teroris di Jantho, Aceh Besar. Ia berperan merencanakan, mengatur, serta
pendanaan pelatihan tersebut.
Baasyir juga diduga aktor di
balik aksi kawanan teroris pimpinan Abdullah Sonata. Ia disangka asal 14
jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 13 huruf a, b, c, dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan
ancaman hukuman mati.
Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan