News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM RI Bantah Dilibatkan Susun Draf RUU HAM, Ungkap Pasal-Pasal Melemahkan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DRAFT RUU HAM - Komnas HAM membantah telah dilibatkan dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).  Draf RUU yang memuat ratusan pasal itu sendiri telah dapat diakses oleh publik hingga Selasa (26/5/2026) siang. Namun, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah membantah dengan tegas klaim kementerian HAM yang melibatkan Komnas HAM dalam proses penyusunan draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah telah dilibatkan dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). 

Draf RUU yang memuat ratusan pasal itu sendiri telah dapat diakses oleh publik hingga Selasa (26/5/2026) siang.

Namun, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah membantah dengan tegas klaim kementerian HAM yang melibatkan Komnas HAM dalam proses penyusunan draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham.

"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM," kata Anis saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2026).

"Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," imbuhnya.

Baca juga: RUU HAM: Anggota TNI-Polri Aktif dan Purnatugas Tak Bisa Jadi Komisioner Komnas HAM

Padahal, lanjut dia, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM karena berimplikasi pada posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM. 

Menurut dia pengabaian terhadap Komnas HAM menciderai standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional yakni Paris Principles.

Paris Principles, lanjut dia, mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik.

Selama ini, kata dia, Komnas HAM mampu mendapatkan akreditasi tertinggi Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI) sejak setidaknya sepuluh tahun terakhir.

"Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan menganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB," kata Anis.

Melemahkan Komnas HAM

Anis menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM. 

Selain itu menurut dia, keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara, padahal setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM yang mencerminkan suara korban para pencari keadilan. 

Dia juga menjelaskan draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan.

Pertama, penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini