News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM RI Bantah Dilibatkan Susun Draf RUU HAM, Ungkap Pasal-Pasal Melemahkan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DRAFT RUU HAM - Komnas HAM membantah telah dilibatkan dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).  Draf RUU yang memuat ratusan pasal itu sendiri telah dapat diakses oleh publik hingga Selasa (26/5/2026) siang. Namun, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah membantah dengan tegas klaim kementerian HAM yang melibatkan Komnas HAM dalam proses penyusunan draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham

Menurutnya draf RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM. 

Padahal, kata dia, kedua fungsi tersebut merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik. 

"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," ungkap dia.

Kedua, subordinasi administratif di bawah kementerian.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Menag soal Pencabutan Izin Ponpes di Pati Buntut Kasus Pencabulan Santri

Anis mengatakan Pasal 79 huruf d draf RUU HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM. 

"Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian," kata Anis.

Ketiga, intervensi atas kewenangan Amicus Curiae.

Berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) huruf h draft RUU HAM, lanjut Anis, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (Amicus Curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. 

"Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM," ungkap dia.

Keempat, intervensi rekomendasi.

Anis menjelaskan Pasal 86 Ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. 

Hal itu menurut dia membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM.

Kelima, ketidakpastian hukum fungsi penyelidikan dan penyidikan 

Anis mengatakan ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM. 

Aturan itu, kata dia, berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini