TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan tersangka kasus penyuapan Artalyta
Suryani dinilai sudah sesuai prosedur. Artalyta alias Ayin punya hak
untuk meminta bebas.
"Dari sisi prosedur sudah benar. Dia punya
hak untuk meminta bebas, kita tidak bisa menyalahkan Ayin karena sudah
penuhi prosedur," ujar Wakil Ketua DPR, Anis Matta saat ditemui di
gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Menurut Anis, Ayin dalam
hal ini tidak bersalah, hanya saja putusan pembebasan Artalyta dalam hal
ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Ini menimbulkan
kesan yang sangat kuat bahwa tidak terlalu masalah untuk jadi koruptor
di negeri ini. Gampang juga untuk mendapat potongan di tengah jalan,"
jelasnya.
Sebelumnya Artalyta Suryani, terpidana kasus suap jaksa
Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, mendapatkan masa bebas bersyaratnya sejak hari Jumat (28/1/2011).
Bebasnya Ayin hari ini
setelah sempat tertunda sehari karena belum keluarnya surat keputusan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan. SK bebasnya Ayin akhirnya keluar
kemarin sore.
Anis Matta: Ayin Punya Hak untuk Bebas
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan