TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disebut-sebut Surat Keputusan Bersama (SKB)
menjadi pemicu awal terjadinya tindak kekerasan yang menimpa jemaat
Ahmadiyah, termasuk juga untuk kasus penyerangan yang terjadi di
Cikeusik, Pandeglang, Banten yang mengakibatkan tiga orang meninggal
dunia.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Kontras, Usman Hamid, Menteri Agama,
Suryadharma Ali tidak cocok masuk dalam tim yang akan mengevaluasi
pelaksanaan SKB yang mengatur tentang tempat beribadah.
"Presiden akan merevisi SKB yang sekarang ini diserahkan ke Kemenag,
kalau begitu sama saja dengan menununjuk langsung orang yang
memprovokasi kejadian ini. Seharusnya revisi tersebut tidak ada
intevensi atau tidak dibatasi," kata Usman saat ditemui di Kantor LBH,
Jakarta, Senin (7/2/2011).
Usman menilai saat ini Menteri Agama Suryadharma Ali tidak netral dan
objektifn maka jika ada tuntutan kepada Menag harus mundur itu hal yang
sangat sah saja dengan melihat pernyataan Suryhadarma yang selalu
memancing penyerangan ini.
Menurutnya bila nanti dalam revisi SKB justru lebih membatasi Ahmadiah,
maka akan diajukan ke MA atau MK untuk dilakukan judical riview.
"Jika SKB yang mau diputuskan pemerintah hasil revisi nanti lebih
membatasi Ahmadiah, maka bisa diajukan ke MA karena bertentangan dengan
undang-undang HAM atau ke MK untuk di judical riview," katanya.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Choirul Anam dari Human Right
Working Group (HRWG) yang menyatakan bahwa dirinya menolak bila
pemerintah menunjuk menteri agama menjadi evaluator dari pelaksanaan
SKB.
"Kami mendesak perlu dibentuk tim independen untuk mengevaluasi SKB," ujarnya.
Suryadharma Tak Pantas Jadi Evaluator Pelaksanaan SKB
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan