TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah uang yang disita Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mobil milik Jaksa Dwi Suseno
Wijanarko, pada penggerebekan hari Jumat malam, menurut Kuasa Hukumnya,
merupakan sumbangan pembangunan masjid.
Menurut Syaiful Hidayat, kliennya merupakan seorang panitia pembangunan masjid.
"Ketika saya tanya kepada beliau, sebetulnya dalam bentuk apa, ada
sumbangan, beliau tercantum dalam pantia pembangunan masjid,"ujar
Syaiful yang dihubungi Tribunnews.com, Minggu (13/2/2011) siang.
Jaksa Dwi, lanjut Syaiful, tidak mengetahui persis berapa jumlah uang yang ditemukan KPK dalam mobil miliknya.
"Menurut sopirnya, itu ditaruh di bagasi. Dia (Jaksa Dwi), ga tahu, jumlahnya segitu," kata Syaiful.
Seperti diketahui, menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, pihaknya menyita Rp 50 juta dari mobil Terios berwarna hitam, milik Jaksa Dwi.
KPK membekuk Jaksa Dwi di sekitar daerah Bintaro Regency, di
hari Jumat kemarin, dan telah menetapkannya menjadi tersangka dan
melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Jaksa Dwi diketahui merupakan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanggerang.
Syaiful Hidayat: Yang Disita KPK Uang Sumbangan untuk Masjid
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan