TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan akan memproses secara
hukum jemaah Ahmadiyah yang membawa senjata tajam dan memicu bentrok
dengan massa di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu (6/2/2011).
Menurut
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, kasus untuk pihak
Ahmadiyah ini terpisah dari kasus massa yang melakukan penyerangan
sehingga mengakibatkan tiga warga tewas.
"Yang jelas ada dua kasus.
Mereka (jemaah Ahmadiyah) juga bawa senjata tajam, kemudian
peralatan-peralatan untuk melakukan perlawanan dan sebagainya. Itu juga
diproses nanti. Itu memicu suasana," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta,
Senin (14/2/2011).
Anton menegaskan, pihak Ahmadiyah juga mesti diproses karena diduga sebagai pemicu bentrok.
"Itu
semuanya memicu suasana. Soalnya, kalau mereka mengikuti aparat
petugas, seperti Pak Ismail Suparman (pimpinan Ahmadiyah setempat) 'kan
aman. Tapi, mereka enggak mau, sehingga mereka menantang dan membawa
peralatan. Itu menjadi pemicu," papar Anton.
Sejauh ini, penyidik
telah memeriksa 64 saksi dan sembilan orang di antaranya adalah jemaah
Ahmadiyah. Namun, sejauh ini belum ada jemaah Ahmadiyah yang ditetapkan
menjadi tersangka.
Di lokasi bentrok, rumah Suparman, polisi
menemukan banyak senjata tajam, sekarung batu dan benda tumpul lainnya.
Hasil pemeriksaan terhadap warga Ahmadiyah yang terlibat bentrok,
diketahui mereka telah mempersiapkan senjata tajam tersebut untuk
mempertahankan rumah Suparman yang hendak ditertibkan massa.
Polisi Tindak Jemaah Ahmadiyah yang Picu Bentrok
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan