TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap
bersikukuh tidak menyebutkan nama merk-merk susu formula
berbakteri Sakazakii atas perintah dari Mahkamah Agung. Sikap tersebut
nantinya bisa dibawa ke proses hukum untuk dipidanakan.
"Dengan
adanya putusan MA ini, IPB bisa berkomunikasi dengan produsen, kalau
tidak ya dia melanggar hukum sama saja bisa dipidana karena putusan MA
tidak dijalankan," ujar Anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig saat ditemui
usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/2/2011).
Menurut
Riski, BPOM dan pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah jelas
menyatakan bahwa mereka tidak tahu BPOM dan pemerintah menyatakan jelas
tidak tahu merk susu formula mengandung bakteri Sakazakii. Keduanya juga
tidak pernah dimintai izin untuk meneliti dari IPB dan tidak tahu
merknya.
Sementara IPB, lanjut Riski mengatakan kalau dia sudah
melakukan penelitian dan tahu merknya. Jadi satu-satunya lembaga yang
tahu adalah IPB, MA dan Menkes dalam hal ini bisa memaksa untuk
menyebutkan merk.
"IPB ini kalau tidak berani karena alasan
masalah kebebasan konsumen yang diambil sampelnya tanpa izin kemenkes
dan MA bisa memaksa," tandasnya.
Tak Jalankan Putusan MA IPB Bisa Dipidana
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan