TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - David Tobing, mengaku berencana akan
mempolisikan pihak Institut Pertanian Bogor yang ia nilai telah
melakukan kebohongan publik, dalam kasus susu formula berbakteri.
"Saya ada rencana membawanya ke pidana, melakukan pembohongan publik,"
tutur David, yang ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin (21/2/2011), siang.
Menurutnya, IPB, pernah mengatakan memberikan penelitiannya terkait
produk-produk susu berformula ke pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM).
"Dulu IPB pernah mengatakan tidak pernah memberikan hasilnya," ujarnya.
Menurutnya hal tersebut sudah termasuk dalam pembohongan terhadap publik.
"Mereka telah melakukan kebohongan publik," ucapnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan dalil-dalil dan pasal-pasal yang akan dipakai.
"Bulan depan paling cepat, setelah proses jalur perdata selesai," katanya.
Selain itu, David akan memidanakan BPOM, Menkes, dan IPB, dengan menggunakan UU KIP.
"Dalam UU KIP, menghambat publik mendapatkan informasi bisa dikenakan
pidana, apalagi itu infonya serta merta, karena menyangkut racun dalam
makanan," katanya.
David Tobing Pidanakan Menkes dan BPOM serta IPB
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan