TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian
Kesehatan menunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
sebagai jaksa pengacara negara. Penunjukan ini terkait upaya pengajuan
Peninjauan Kembali yang dilayangkan Kemenkes terhadap putusan kasasi
gugatan susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kamal Sofyan mengakui
pihaknya kini sedang menunggu surat kuasa khusus dari Kementerian
Kesehatan sebagai pemberi kuasa. "Karena kita bertindak sepanjang surat
kuasa khusus tadi," ujar Kamal di Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang pada
intinya memerintahkan Kementerian Kesehatan membuka daftar nama susu
formula berbakteri hasil penelitian IPB. Namun, pihak Kementerian
Kesehatan enggan membuka itu.
Bukannya mengeksekusi putusan itu, Kementerian Kesehatan yang
dipimpin Endang Rahayu Sedianingsih menunjuk Datun sebagai jaksa
pengacara negara, untuk mengajukan PK. Kamal mengakui sejak putusan itu
dikeluarkan, pihaknya masih memiliki waktu untuk menyusun PK.
JAM Datun Kuasa Hukum Kemenkes
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan