TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Hampir sebulan sidang berjalan, Polri tetap tak mengizinkan
media massa meliput sidang etik Brigjen Pol Raja Erizman dan
kawan-kawan.
Sidang yang digelar karena ada dugaan enam anggota Polri
melanggar kode etik dan profesi dalam penanganan kasus Gayus HP Tambunan
tersebut, tetap berlangsung di Gedung TNCC Polri, secara tertutup.
Saat
ditanya kenapa Polri tidak transparan soal sidang etik Raja Erizman dan
kawan-kawan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar
hanya bisa menyatakan akan menyampaikan keluhan media ini.
"Nanti
aspirasi (media) akan disampaikan," ujar Boy Rafli di Mabes Polri,
Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Boy juga hanya bisa menyampaikan
permintaan maaf, karena jadwal sidang untuk Brigjen Pol Edmon Ilyas
(mantan Direktur II Eksus Bareskrim) yang sebelumnya dijadwalkan pada 15
Februari, diubah Divisi Propam.
Hari ini, majelis etik dan
profesi Divisi Propam Polri menggelar sidang untuk Kombes Pol Eko Budi
Sampurno (mantan Kanit Money Laundring Dir Eksus Bareskrim). Sidang etik
untuk Edmon justru akan digelar setelah sidang etik untuk Eko Budi
Sampurno.
"Yah minta maaflah. Tapi, nanti dilaksanakan (sidang Edmon dan Raja Erizman," jawab Boy.
Boy
juga tak bisa menjawab, saat ditanya soal perlakukan berbeda Polri
dengan sidang Kompol Arafat sebelumnya, yang bertujuan menjerat mantan
Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
Dalam salah satu butir 12
instruksinya, Presiden Yudhoyono memerintahkan Polri menjelaskan dan
mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus
Gayus Tambunan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti apa yang
telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum atau unsur
pemerintah terkait.
Dalam sidang Eko Budi yang tidak bisa
dipantau media itu, Brigjen Pol Raja Erizman (mantan Direktur II Eksus
Bareskrim Polri) dan Brigjen Pol Heru Winarko (mantan Wakil Direktur II
Eksus Bareskrim) dihadirkan sebagai saksi. Kompol Arafat Enani (penyidik
Dir II Eksus) tidak bisa bersaksi karena tidak sakit dan Haposan
Hutagalung (mantan kuasa hukum Gayus) tidak hadir karena tidak mendapat
izin.
Dijadwalkan, sidang etik untuk Eko Budi akan dilanjutkan
pada Selasa (1/3/2011) pekan depan, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan
saksi lainnya.
Polri Belum Mau Transparan Sidang Etik Raja Erizman Cs
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan