News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susu Berbakteri

Badan POM Serahkan Keputusan ke Kejaksaan Agung

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengaku pihaknya tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk mengumumkan susu formula yang terkontaminasi Bakteri Sakazakii.

"Kami tegaskan badan POM secara material tidak mempunyai data atau akses dari hasil penelitian dari IPB, sampai saat ini kami juga belum mengetahui hasil penelitian tersebut,  sehingga dengan demikian Badan POM tidak bisa menjalankan putusan MA tersebut," tegasnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Karena hal itu, imbuhnya, berkaitan dengan itu, maka sejak  21 Februari 2011 Badan POM telah memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan agung selaku jaksa pengacara negara untuk menangani kasus ini.

Dia melanjutkan Kejagung akan bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama BPOM sesuai UU No 6 tentang kejaksaan, selanjutnya semua yang berkaitan dengan putusan MA ditangani oleh Jaksa Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini