News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Sisminbakum

Yohanes Waworuntu Ajukan PK Perkara Sisminbakum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yohanes Wawarontu, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Terpidana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya. Yohanes dihukum penjara lima tahun serta diminta membayar kerugian negara sebanyak Rp 378miliar.

Kuasa hukum Yohanes Waworuntu, Suwaryoso menyerahkan memori PK kepada majelis hakim yang diketuai Siti Suryati. "Acara persidangan kali ini saya minta untuk jaksa penuntut umum memberikan pendapatnya," kata Siti.

Namun, JPU menyatakan belum dapat memberikan tanggapan karena memori PK baru didapatkan kemarin. "Karena baru kemarin, kita belum bisa memberi tanggapan,kita minta waktu dua minggu," ujar JPU Indra Hidayanto.

Hakim tidak mengabulkan permintaan JPU, tetapi memberikan waktu selama 10 hari. "Sidang ditunda hingga Senin 7 Maret 2011," kata Siti.

Dalam kesempatan berbeda, Suwaryoso mengatakan acuan kliennya adalah perbedaan amar putusan kasasi dengan terdakwa Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga. "Pertimbangan sama, cuma putusan beda," kata Suwaryoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Suwaryoso menyatakan bahwa Sisminbakum bukan kerugian negara. Dasar Novum itu, kata Suwaryoso, bahwa akses fee bukan dari uang negara dan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai berlaku 2009. "Sesuai PP tahun 2009 mulai diberlakukannya PNPB tahun 2009," ujarnya.

Dalam lampiran PK yang akan diajukan kepada majelis hakim, kuasa hukum Yohanes Waworuntu akan memasukkan pernyataan Kwik Kian Gie, Jusuf Kalla dan IMF. "Karena ada surat dari IMF supaya itu (pengesahan badan hukum) dibenahi untuk mempercepat, dari sanalah sidang kabinet, karena pihak kita tidak punya uang maka diberlakukan sisminbakum," ujarnya.

Selain itu, Suwaryoso yakin PK tersebut dikabulkan hakim dengan merujuk pada tiga hal yakni tentang putusan hukum kekhilafan hakim dalam memutus, lalu bukti baru putusan saling bertentangan, dan putusan ada kekhilafan.

"Itu alasan untuk dikabulkan PK-nya. Pasal yang dikenakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi berarti bersama dengan Pak Romly. Pak Romly bebas kok. Kasusnya tidak ada kerugian negara, tidak ada masyarakat yang dirugikan," ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini