News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Ba'asyir: Latihan Militer di Aceh Itu Ibadah

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir mengaku telah memimpin latihan militer di Aceh. Namun, kegiatan tersebut merupakan amal ibadah, bukanlah kegiatan terorisme.

"Jadi latihan senjata di Aceh untuk ibadah melaksanakan perintah Allah, tapi diplesetkan menjadi teroris, maka semuanya disebut teroris," kata Ba'asyir sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).

Ia mengatakan kegiatan di Aceh itu merupakan syariat yang diperintahkan oleh Allah. "Kalau saya pelajari sesuai syariat, itu (kegiatan militer) ibadah. Ada syariatnya nanti saya terangkan," ungkapnya.

Seperti diketahui Ba'asyir didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Taufik, Ba'asyir telah melakukan provokasi atau hasutan saat melakukan ceramah di rumah ketua JAT wilayah Sumatera Utara, Alex alias Gunawan.

Dalam ceramahnya, Ba'asyir mengatakan fa'I (perampokan mencari dana perjuangan) itu termasuk dibenarkan dalam Islam. Akan tetapi sebelum melakukan fa'i terlebih dahulu harus membunuh orangnya agar hartanya bisa dikuasai.

Bukan hanya semata-mata mengambil hartanya. Fa'i ini ditujukan kepada semua orang kafir yaitu orang-orang di luar Islam dan penguasa atau pemerintah yang beragama Islam yang tidak menjalankan syariat Islam yang diistilahkan sebagai thogut atau setan.

JPU menjerat Ba'asyir dengan 7 pasal. Untuk dakwaan primer terdakwa dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini