TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
menyatakan telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Arif,
perekam video bentrok antara Jamaah Ahmadiyah Cikeusik, dengan warga
sekitar.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada
Tribunnews.com, yang menemuinya di Kantor Komisi Yudisial (KY), Senin
(7/3/2011) siang.
Menurutnya, keputusan itu diambil, dalam rapat Pleno Komisioner LPSK.
"Kita berikan perlindungan, pendampingan saat menjalani pemeriksaan, dan perlindungan fisik," tutur Semendawai.
Untuk perlindungan fisik, Semendawai mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Komnas HAM, dan pihak kepolisian.
"Secara fisik ya, kita kordinasi, dengan Komnas," katanya.
Putusan untuk melindungi Arief diambil, terang Semendawai, karena Arief,
memiliki informasi yang sangat penting, dalam kasus bentrok Cikeusik,
selain menjaga keselamatan Arief.
"Karena sudah ada permintaan dari Komnas HAM, yang bersangkutan (Arief),
punya informasi yang penting, ada kekhawatiran jangan sampai ada
hal-hal yang terjadi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arief, perekam bentrok Jamaah Cikeusik, meminta perlindungan ke LPSK.
Arief, yang diketahui merupakan seorang PNS itu, mereka adegan bentrok antara ratusan warga Cikeusik, dan Jamaah Ahmadiyah.
Perekam Bentrok Ahmadiyah Dapat Perlindungan LPSK
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan