TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan ada sejumlah
saksi penting yang berperan sebagai pemberi gratifikasi Rp28 miliar ke
tersangka kasus gratifikasi, suap dan pencucian uang, Gayus HP Tambunan.
Meski begitu, Boy menolak mengungkapkan siapa saksi
penting yang dimaksud. Namun, Boy mengakui jika saksi untuk Gayus itu
akan menjadi tersangka.
"Ada saksi penting. Mudah-mudahan dalam waktu
dekat akan diproses dalam penyidikan tersendiri terkait perkara itu
mudah-mudahan menjadi pelengkap berkas perkara itu," kata Boy di Mabes
Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2011).
Saat ini di kepolisian,
perkara kasus Gayus untuk kepemilikan rekening Rp28 miliar dijadikan
satu berkas dengan kepemilikan aset Rp 74 miliar. Setelah blokir rekening
Gayus dibuka atas perintah mantan Dir II Bareskrim Brigjen Pol Raja
Erizman, rekening Gayus hanya tersisa Rp 10 miliar. Hilangnya Rp 18 miliar
rekening Gayus ini juga belum terungkap.
Saat dicecar wartawan,
siapa orang yang dimaksud, Boy tetap mengelak. "Masih dalam penyelidikan
pengumpulan fakta-fakta terkait yang bersangkutan. Dia juga akan jadi
salah satu saksi. Yang artinya keterangannya dimanfaatkan untuk
memperkuat persangkaan terhadap saudara Gayus terkait dengan gratifikasi
dan pencucian uang (Rp 28 milia)," jawabnya.
Boy mengaku, polisi
perlu kehati-hatian tinggi mengusut saksi yang dimaksudnya ini. "Kami
duga seperti itu (pemberi gratifikasi). Tentu akan ada waktunya
disampaikan. Ini perlu kehati-hatian," ujarnya.
Saat ditanya,
apakah orang yang dimaksud ini pernah menjadi saksi dalam rangkaian
kasus Gayus, Boy menjawab, "Ada di antara mereka yang belum bersaksi."
Dalam
rangkaian kasus Gayus, sejumlah nama pernah muncul, tapi tidak pernah
diketahui sosoknya. Di antaranya, Imam Cahyo Maliki dan Roberto
Santonius.
Polri Siapkan Saksi Penting untuk Kuatkan Jeratan Gayus
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan