TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baasyir mengaku tidak mengenal dengan empat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011). Keempat saksi yakni Camat Jantho Bahrun, Kapolsek Jantho Yasir, Pemburu Rusa Roni Erdian dan Eri Amrizal.
"Saya tidak tahu dan tidak mengenal," kata Abu Bakar Baasyir di hadapan majelis hakim.
Sementara
itu, keterangan saksi Eri Amrizal menyebutkan saat berburu rusa di
Jalin Jantho, dirinya bersama Roni Erdian bertemu dengan sejumlah orang
yang memakai topi dan senjata. Mereka mengusir dirinya. Akhirnya kedua
orang tersebut melapor kepada pihak yang berwajib.
Hal senada
juga dikatakan Roni yang sempat mendengarkan suara tembakan. Lalu Eri
kemudian mengusulkan untuk singgah di Polsek melaporkan kejadian
tersebut. Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga
Senin 4 April 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baasyir Tidak Kenal dengan Empat Saksi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan