Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar berharap tersangka pelaku terorisme Umar Patek dapat diadili di Indonesia.
"Saya berharap supaya bisa diadili di Indonesia," ujar Menkumham saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Menurut Patrialis, sudah ada yang mengurus kepulangan Umar Patek untuk kemudian dibawa pulang ke tanah air dari Pakistan.
"Nanti ekstradisi disana ada lagi yang ngurusi supaya bisa dibawa ke Indonesia," jelas Patrialis.
Sebelumnya, buronan tersangka teroris Umar Patek dikabarkan sudah tertangkap di
Pakistan sejak awal tahun ini. Umar Patek adalah teroris yang diduga terlibat
dalam Bom Bali pada 2002 lalu.
Penangkapan Patek ini diberitakan Wall Street Journal yang mengutip sumber-sumber dari intelijen.
Patek, diduga anggota Jemaah Islamiyah yang terintegrasi dengan al-Qaeda. Saat
peristiwa Bom Bali Patek saat itu menjabat sebagai asisten koordinator
bidang pemboman klub malam yang menewaskan 202 orang tewas itu.
AS, yang kehilangan tujuh warga dalam serangan itu, telah menawarkan hadiah $ 1 juta untuk penangkapannya.
Sumber dari pejabat terkait mengatakan bahwa Patek ditahan di penjara Pakistan. Sumber adalah pejabat keamanan Indonesia dan pejabat intelijen Filipina.
Menkumham Berharap Umar Patek Diadili di Indonesia
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan