TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam memastikan jika D, teller Citibank yang diduga terkait dengan kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 20 miliar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, meski berstatus tersangka, D, belum ditahan.
"Dia tersangka tapi belum ditahan," tuturnya saat dihubungi, Sabtu (2/4/2011).
Menurut Anton, penyidik belum mendapati alasan yang cukup untuk
menahan D. "Karena belum cukup bukti kuat dia menikmati hasil," imbuhnya.
Dalam kasus ini, D, kata Anton, hanya menjalankan perintah Malinda.
"Dia diperintah-perintah tapi tidak menikmati hasil. MD dalam memerintah memang kewenangan dalam prosedur itu," katanya.
Menurut Anton, penyidik akan kembali memeriksa D untuk menggali lebih
jauh keterlibatannya dalam kasus ini. Sayangnya, Anton tak memastikan
kapan pemeriksaan lanjutan itu akan dilangsungkan. "Ada. Nanti akan
dicek lagi keterlibatannya di mana," tuturnya.
D Tersangka Tapi Belum Ditahan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan