TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang
saat ini tengah dibahas di gedung parlemen. RUU tersebut dinilai ada
sejumlah pasal yang bisa melahirkan kembali rezim represif bahkan lebih
kejam dari rezim Orde Baru.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara
HTI, Muhammad Ismail Yusanto dalam konferensi persnya di kantor HTI,
Kamis (7/4/2011). "Kami menolak RUU intelijen khususnya pada poin-poin
yang akan membahayakan rakyat," ujarnya.
Ia mencontohkan apa yang
tertera pada pasal 31 yang menyebut bahwa Lembaga Intelijen memiliki
wewenang untuk melakukan intersepsi (penyadapan) terhadap komunikasi
dan/atau dokumen elektronik serta pemeriksaan aliran dana yang diduga
kuat dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi,
sabotase dan kegiatan yang mengancam keamanan nasional.
Menurutnya,
pemeberian wewenang penyadapan tanpa persetujuan Pengadilan akan mudah
disalahgunakan oleh kekuasaan. Apalagi penyadapan tersebut bersifat
subjektif dan tergantung selera.
"Bahkan dalam ayat 4 pasal yang
sama menyebut Bank Indonesia, bank, PPATK, lembaga keuangan bukan bank
dan lembaga jasa pengiriman uang wajib memberikan informasi kepada BIN,"
ungkapnya.
Oleh karena itu, HTI meminta agar RUU tersebut
dibatalkan. Paling tidak dikoreksi, pasalnya poin-poin ini dianggap akan
membahayakan rakyat, khususnya aktivitas dakwah.
HTI Tolak RUU Intelijen
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan