TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik disahkannya RUU
Keimigrasian menjadi Undang-undang. Atas keputusan tersebut Warga Negara
Asing dapat mencari nafkah dan tinggal tetap di Indonesia.
"RUU
Keimigrasian yang disahkan dewan sangat fenomenal, Alhamdulillah bisa
diketok palu," ujar Wakil ketua DPR, Priyo Budi Santoso saat jumpa pers
di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Sebelumnya, kabar
gembira bagi anda Warga Negara Indonesia(WNI) yang menikah dengan warga
Negara Asing. Dengan disahkannya RUU Keimigrasian oleh DPR izin tinggal
terbatas secara tegas bagi WNA anggota keluarga perkawinan campur saat
usia perkawinannya mencapai dua tahun dengan masa waktu tidak terbatas
dan hanya diminta wajib lapor setiap lima tahun sekali.
RUU
Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi WNI
dan keluarga serta anak keturunannya. Perlindungan ini adalah tugas
negara dan pengakuan Hak Asasi Manusia yang berlaku universal.
Menurut
Menkumham, Patrialis Akbar, dengan perkawinan yang sah antara WNI dan
WNA, bagi orang asing karena subjek kawin campuran dan
berkewarganegaraan ganda, bisa langsung mendapat fasilitas tersebut.
Selanjutnya,
usai perkawinan berusia 2 tahun, mereka mendapat izin tinggal tetap
hanya dengan menandatangani pernyataan integrasi WNI. Izin tinggal
tetap dapat dibatalkan putus hubungan perkawinan, cerai atau diputus
pengadilan.
Izin untuk mencari nafkah di Indonesia juga telah ditetapkan dalam RUU Keimigrasian tersebut.
RUU Keimigrasian yang Disahkan Sangat Fenomenal
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan