News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Keimigrasian yang Disahkan Sangat Fenomenal

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Priyo Budi Santoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik disahkannya RUU Keimigrasian menjadi Undang-undang. Atas keputusan tersebut Warga Negara Asing dapat mencari nafkah dan tinggal tetap di Indonesia.

"RUU Keimigrasian yang disahkan dewan sangat fenomenal, Alhamdulillah bisa diketok palu," ujar Wakil ketua DPR, Priyo Budi Santoso saat jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Sebelumnya, kabar gembira bagi anda Warga Negara Indonesia(WNI) yang menikah dengan warga Negara Asing. Dengan disahkannya RUU Keimigrasian oleh DPR izin tinggal terbatas secara tegas bagi WNA anggota keluarga perkawinan campur saat usia perkawinannya mencapai dua tahun dengan masa waktu tidak terbatas dan hanya diminta wajib lapor setiap lima tahun sekali.

RUU Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi WNI dan keluarga serta anak keturunannya. Perlindungan ini adalah tugas negara dan pengakuan Hak Asasi Manusia yang berlaku universal.

Menurut Menkumham, Patrialis Akbar, dengan perkawinan yang sah antara WNI dan WNA, bagi orang asing karena subjek kawin campuran dan berkewarganegaraan ganda, bisa langsung mendapat fasilitas tersebut.

Selanjutnya, usai perkawinan berusia 2 tahun, mereka mendapat izin tinggal tetap hanya dengan menandatangani pernyataan integrasi WNI.  Izin tinggal tetap dapat dibatalkan putus hubungan perkawinan, cerai atau diputus pengadilan.

Izin untuk mencari nafkah di Indonesia juga telah ditetapkan dalam RUU Keimigrasian tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini