TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Wacth menilai DPR salah kaprah dalam pembangunan gedung baru karena belum meminta izin dan berkonsultasi ke Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan. Surat ijin itu belakangan dilayangkan setelah ribut penolakan gedung baru.
"Kalau gedung negara harus konsultasi dan dapat izin dari Menteri Pekerjaan Umum. Ini tidak, di mana anggaran sudah ada. Mark up-nya jelas bahkan sudah buka lelang segala," ujar peneliti ICW Abdullah Dahlan dalam jumpa pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Seperti diketahui, gedung DPR termasuk gedung negara dimana pembangunannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/prt/m/2007 yang mengatur tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara.
Dalam pembangunan bangunan gedung negara, harus mengikuti asas antara lain hemat, tidak berlebihan, efektif dan efesien, serta sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan teknis yang disarankan. Sementara faktanya, pembangunan gedung DPR berjalan dulu baru ijin belakangan.
Selain itu, kata Abdullah, DPR juga tidak hanya tanpa persetujuan Menteri Pekerjaan Umum, juga belum pernah mengajukan anggaran pembangunan gedung ke Kementerian Keuangan untuk mendapat persetujuan.
"Biaya-biaya juga harus ada perizinan dari Kemenkeu setelah ada rekomendasi atau persetujuan dari menteri PU. Ini belum ada izin tapi pembangunan sekarang bahkan sudah pada tahap membuka lelang untuk perusahaan kontraktor," ujar peneliti ICW lainnya, Ade Irawan.
DPR Bangun Gedung Baru Belum Izin ke Menteri PU
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger