Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus
Husein menduga, dalam kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank
dengan tersangka Inong Melinda terkandung tindak pidana pencucian uang.
"Pasti ada pencucian uang," ucap Yunus di kantor PPATK, Rabu (13/4/2011).
Menurutnya, adanya dugaan pencucian uang dalam kasus penggelapan
Melinda, dikarenakan ada uang tidak halal yang coba dibersihkan.
"Karena modus Melinda itu mengambil uang orang dari rekening orang," ujar Yunus
Melinda, bila terbukti melakukan pencucian uang, bisa dikenakan
Undang - Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang.
Baca tanpa iklan