News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gedung Baru DPR

PT DGI Terancam Tak Jadi Bangun Gedung Baru DPR

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar rencana pembangunan gedung DPR yang baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan PT DGI terkait suap yang dilakukan terhadap Sesmenpora, Wafid Muharam, sebesar Rp 3,2 miliar, ternyata berbuntut panjang.

PT DGI, terancam akan didiskualifikasi sebagai perusahaan yang ikut dalam pembangunan gedung DPR. Dalam kasus suap Sesmenpora, PT DGI adalah perusahan yang menang tender pembangunan wisma Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan, tahun depan.


Dari informasi yang dihimpun, PT DGI satu-satunya perusahaan swasta yang lolos prakualifikasi terkait rencana pembangunan gedung baru DPR.


Selain PT DGI, empat perusahaan lain yang lolos tahap prakualifikasi pembangunan gedung baru DPR antara lain; PT KSO Adhi Karya- Wika, PT PP (Persero), PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, serta PT Duta Graha Indah Tbk.Ada tiga perusahaan yang gagal. Masing-masing; PT Jaya Konstruksi, PT Nindya Karya serta PT Tiga Mutiara.


Ketua DPR sekaligus Ketua BURT Marzuki Alie kepada wartawan, Senin (25/04/2011) menegaskan, dikeluarkannya PT DGI sebagai pemenang tender pembangunan gedung baru DPR, tergantung kesepatakan BURT DPR.


"Nanti, itu (PT DGI) akan kita bicarakan di BURT. Kalau BURT bilang dikeluarkan ya kita keluarkan. Masalah itu, kan persoalannya suap menyuap. Apakah sudah jelas atau belum, kita tunggu kepastiannya.


Marzuki kemudian menegaskan seluruh pelaksanaan tender pembangunan gedung baru DPR, menjadi tanggungjawab Setjen DPR. Dan tentunya, katanya menegaskan, kalau ada perusahaan bermasalah, BURT harus membahasnya.


"Kalau dalam konteks terjadi pelanggaran, tentu BURT punya kewenangan. Kalau memang di black list, tentu ini menyangkut proyek negara, dan yang melaksanakan setjen. Jadi, kalau aturannya dia bermasalah di Kemenpora di blacklist tentu akan dijadikan acuan penyelenggara negara," Marzuki menandaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini