Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa Ananda sebagai saksi tindak pidana
pencucian uang yang dilakukan ibunya, Inong
Malinda Dee, dalam pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 17
miliar.
Dijadwalkan pemeriksaan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2011)
hari ini. "Rencananya hari ini di-BAP, pukul 10.00 WIB. Nanti ada tim
saya yang akan dampingi, Tias atau Devi. Dia diperiksa sebagai saksi
untuk perkara money laundring ibunya," ujar kuasa hukum Malinda,
Halapancas Simanjuntak.
Halapancas menolak menjelaskan, jumlah
rekening maupun jumlah uang yang mengalir dari Malinda ke putra
pertamanya itu. "Kalau soal itu, tunggu hasil penyidikan saja. Kita kan
bukan penyidik. Lagipula kasus Bu Malinda kan sudah di Kejaksaan sudah
80 persen selesai," kilahnya.
Sebagai Senior Relationship
Manager Citibank cabang Landmark Jakarta, Malinda Dee ditangkap polisi
sejak 23 Maret 2011, karena dilaporkan tiga nasabahnya yang kehilangan
dana sekitar Rp17 miliar. Ibu dengan tiga anak ini dijerat
Undang-undang Tindak Pidana Perbankan dan Undang-undang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Hasil
pengembangan penyidikan, teruangkap keberhasilan Malinda membobol dana
nasabah Citibank diduga karena keterlibatan orang dalam. Karenanya,
polisi menetapkan tersangka kepada seorang teller bernama Dwi Herawati,
supervisor teller bernama Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan yang
juga supervisor teller di Citibbank. Ketiga ibu yang tidak dilakukan
penahanan itu, dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Perbankan.
Jumat (6/5/2011), Kejaksaan Agung menerima berkas keempat pegawai Citibank tersebut dari penyidik Bareskrim.
Hasil
pengembangan penyidikan, kepolisian juga menangkap orang-oran dekat
Malinda, yakni artis Andhika Gumilang sebagai suami siri Malinda Fiska
sebagai kandung adik Malinda dan Ismail sebagai adik ipar
Malinda. Diketahui, di ketiga rekening orang dekat Malinda ini,
terdapat aliran dana hingga Rp9 miliar dari Malinda, yang sebagian
besar berasal dari dana Citibank. Karenanya, ketiganya ditetapkan
tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-undang Tindak Pidana
Pencucian Uang, kendati Fiska juga tidak ditahan.
Dari rangkaian
kejahatan perbankan ini, baru bawahan Malinda di Citibank dan pihak
penerima aliran dana yang ditetapkan menjadi tersangka. Sejauh ini,
belum ada seorang pun atasan Malinda di Citibank yang ditetapkan
menjadi tersangka, kendati aksi pembobolan Malinda ini telah dlakukan
tiga tahun terakhir. Bahkan, Indra Sahnun Lubis, yang mengaku menjadi
kuasa hukum Malinda, menyatakan kejahatan perbankan yang menjadi
"predicat crime" kasus ini telah terjadi sekitar 10 tahun di Citibank.
Anak Malinda Dee Diperiksa soal Aliran Dana Citibank
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan