News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkominfo Didesak Selesaikan RUU Tipi TI

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU Tipi TI).

Hal tersebut harus dilakukan menyusul banyaknya situs lembaga negara dan lain sebagainya di dunia maya yang menjadi korban peretas (Hacker).

"Usulan draf RUU TipiTI harus segera diselesaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo kepada Tribunnews, Senin(16/5/2011).

Menurut Roy, Rancangan Undang-undang tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah. Namun, memang tidak masuk dalam Prolegnas.

"Draf itu usulan dari pemerintah memang belum masuk prolegnas karena banyak yang ngantri, tapi rencananya 2012 akan diselesaikan," jelas Roy.

Seperti diketahui sebelumnya, Lagi-lagi situs resmi lembaga negara menjadi ladang empuk para "hacker". Kalau dulu sempat heboh situs resmi DPR yang muncul banyak gambar porno, kali ini para peretas menyerang alamat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di dunia maya.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, saat pertama mengakses situs resmi Polri di alamat www.Polri.go.id menemui kegagalan. Domain tersebut tidak bisa diakses sama sekali.

Namun, setelah itu para pengguna internet diarahkan ke alamat http://www.polri.go.id/backend/index.html. Alangkah terkejutnya ketika berhasil diakses muncul gambar dua orang sedang mengangkat bendera di atas sebuah bukit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini