News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Sisminbakum

Kejaksaan Agung Dapat PK Kasus Romli

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang Kementerian Hukum dan HAM,red) Romli Atmasasmita.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Siminbakum), Romli Atmasasmita. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Fietra Sani.

Fietra mengatakan PK dapat dilakukan hanya sekali saja." Terkait berkas sisminbakum, kejaksaan masih mempelajari, alasannya PK hanya bisa diajukan sekali. memang itu (pengajuan sekali PK jaksa) memang debatable, nyatanya bisa," kata Fietra saat dihubungi wartawan, Rabu (18/4/2011).

Romli Atmasasmita sebagai Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung pada 22 Desember 2010.

MA menilai tidak ada unsur melawan hukum yang diperbuat Romli dalam kasus tersebut.

Fitra mengatakan pihaknya pernah mengajukan PK yang juga diterima oleh pengadilan."Ada PK jaksa yang diterima, meski dalam KUHAP yang punya hak PK adalah terpidana," ujarnya.

Dalam kasus Sisminbakum, hingga kini hanya tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Padahal berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 420 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini