TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan
Agung dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus
Sistem Administrasi Badan Hukum (Siminbakum), Romli Atmasasmita.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Fietra Sani.
Fietra mengatakan PK dapat
dilakukan hanya sekali saja." Terkait berkas sisminbakum, kejaksaan
masih mempelajari, alasannya PK hanya bisa diajukan sekali. memang itu
(pengajuan sekali PK jaksa) memang debatable, nyatanya bisa," kata
Fietra saat dihubungi wartawan, Rabu (18/4/2011).
Romli
Atmasasmita sebagai Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
(Dirjen AHU), dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung
pada 22 Desember 2010.
MA menilai tidak ada unsur melawan hukum yang diperbuat Romli dalam kasus tersebut.
Fitra
mengatakan pihaknya pernah mengajukan PK yang juga diterima oleh
pengadilan."Ada PK jaksa yang diterima, meski dalam KUHAP yang punya hak
PK adalah terpidana," ujarnya.
Dalam kasus Sisminbakum, hingga
kini hanya tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo yang
belum dilimpahkan ke pengadilan. Padahal berkas keduanya telah
dinyatakan lengkap atau P-21.
Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 420 miliar.
Kejaksaan Agung Dapat PK Kasus Romli
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan