Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan.
"Tentunya penuntut umum menilai perbuatnnya itu sesuai ancaman hukuman," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/5/2011).
Diketahui, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.
Pasca dibacakan tuntutan oleh Jaksa, Basrief menyerahkan segala putusan kepada majelis hakim yang mengadili Baasyir. "Kita tunggu putusan hakim," ujarnya.
Sebelumnya JPU menyatakan Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, merencanakan atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk tindak pidana terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap terdakwa seumur hidup.
JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Ba’asyir menurut JPU terbukti mengumpulkan uang sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Basrief Arief Nilai Baasyir Layak Dituntut Seumur Hidup
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan