TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim melihat kasus kecelakaan
pesawat Merpati jenis MA-60 di Kaimana, Papua tidak dapat dipandang hanya
sebagai faktor teknis semata.
Hal ini karena dasar keputusan untuk
membeli 15 pesawat jenis MA 60 adalah berdasarkan pembicaraan bilateral
Government to Government antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah
Cina.
Oleh karena itu, keputusan untuk percaya pada kualitas
kelaikan Pesawat MA-60 ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai
regulator.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung 2 ini
juga mensinyalir adanya persoalan terkait dengan sertifikasi kelaikan
standar yang dikeluarkan oleh Direktorat Kelaikan Udara, Kementerian
Perhubungan.
Apalagi berdasarkan catatan dari International Civil
Aviation Organization/Organisasi Penerbangan Internasional (ICAO)
tertanggal 27 Maret 2006, bahwa sertifikasi yang dikeluarkan tidak
memenuhi standar internasional. Padahal berdasarkan amanat UU No. 1
Tahun 2009, pemerintah dalam waktu 1 tahun harus sudah membentuk lembaga
sertifikasi penerbangan.
"Sudah lebih dari 1 tahun sejak UU ini
disahkan dan sampai saat ini pemerintah belum mempunyai lembaga
sertifikasi yang dimaksud," ujar Hakim di gedung DPR, Jakarta,
Jumat (20/5/2011).
Menurut legislator PKS ini, jika standar
lembaga sertifikasi ini sudah mendapat pengakuan setara dengan Federal
Aviation Administration (FAA)/Lembaga Standarisasi Penerbangan Amerika
Serikat, maka tidak diperlukan lagi opini dari FAA untuk menentukan
kelaikudaraan pesawat yang kita gunakan.
"Belajar dari kasus
ini, Komisi V akan terus mendesak pemerintah agar segera membentuk
Penyelenggara Layanan Umum Sertifikasi Kelaikudaraan," pungkas Hakim.
Kasus Merpati Sepenuhnya Tanggung Jawab Pemerintah
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan