News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Sisminbakum

Tak Ada Dasar Hukum Lanjutkan Kasus Sisminbakum

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito, Kamis (2/6/2011) mengatakan, adanya desakan agar Jaksa Agung Basrief Arief mau mengajukan PK ke MA atas kasus Sisminbakum bukanlah sesuatu yang harus ditanggapi. Menurutnya, argumentasi itu tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

"Ada baiknya, kasus Sisminbakum dihentikan. Kemudian dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan dasar tak ada alasan untuk melanjutkan kasus ini. Jaksa Agung harus tegas ambil keputusan SKPP. Kalau PK yang diambil, saya kira mengada-ada, katanya.

Terkait desakan Indonesia Police Watch (IPW) juga dari LSM lain agar kasus ini dibawa ke pengadilan, menurutnya, bukan sebuah alasan kasus ini harus dilanjutkan. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) sudah menegaskan, dana Sisminbakum bukanlah uang negara.

"Dan tak ada unsur kerugian negara. Kalau dipaksakan ke pengadilan, mana kepastian hukumnya?" katanya menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini