TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Syarifuddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Rp 250 juta penyitaan penanganan perkara penjualan aset PT Skycamping Indonesia. Oleh karenanya, Indonesian Corruption Watch (ICW), meminta pengawasan terhadap para hakim lebih ditingkatkan.
"Harus didorong pengawasan eksternal dan internal untuk memantau kinerja para hakim," kata Peneliti ICW, Tama Satya Langkun saat dihubungi Tribunnnews.com, Jumat (3/6/2011).
Dalam pengawasan internal, Tama mempertanyakan kinerja Mahkamah Agung dalam mengawasi anggotanya. Apalagi, Syarifuddin diketahui pernah diusulkan MA untuk menjadi hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pengawasan eksternal yakni Komisi Yudisial (KY) juga perlu proaktif melihat permasalahan tersebut.
"KY harus aktif dan proaktif, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat saja untuk menangani tingkah laku hakim," katanya.
Hakim Syarifuddin juga diketahui memvonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin. Selain itu, Tama mengatakan berdasarkan penelitian ICW tahun 2009, terlihat Pengadilan Negeri Makassar banyak memvonis bebas terdakwa kasus korupsi. "Hakim S (Syarifuddin) pada tahun 2009 bertugas disana (Makassar)," tukasnya.
Hakim Syarifudin dan Kurator Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam.
Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.
Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan petugas KPK.