News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demokrat Pecah

Jaringan Nusantara Desak Polri Tangkap Pelaku SMS Fitnah SBY

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SMS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi mengenai SMS gelap yang mendiskriditkan Presiden SBY masih menjadi perdebatan banyak pihak. Siapa pelakunya? Disebut-sebut politisi berinisial A. Akan tetapi belum jelas siapa Mr A yang dimaksud.

Terlepas dari identitas Mr A, yang jelas SMS tersebut masuk dalam kategori fitnah dan wajib hukumnya penyebar fitnah untuk segera ditangkap. Dalam ajaran Islam, fitnah itu sangat berbahaya.

"Fitnah hukumnya dikategorikan lebih kejam dari pembunuhan. Wajib hukumnya pengirim SMS gelap ini penting untuk segera ditangkap dan diproses," ujar Dewan Pakar Jaringan Nusantara (JN) Umar Hasibuan dalam rilisnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (4/6/2011).

Menurutnya, menjaga pemimpin adalah sebuah keharusan, bahkan fasenya adalah mentaati pemimpin yang dipilih. Apalagi, SBY terpilih sebagai pemimpin dengan proses yang dilegitimasi dengan undang-undang.

"Itu sebabnya penting hendaknya seluruh pihak yang memiliki kewenangan di bawah undang-undang untuk menangkap dan memproses pelaku SMS hoax tersebut dan mencari siapa dalangnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, Presiden SBY terpilih sebagai pemimpin yang diligitimasi oleh Undang-undang.

"Penting hendaknya semua pihak yang mempunyai kewenangan dibawah Undang-undang tersebut untuk menangkap dan memproses pelaku SMS hoax dan mencari siapa dalang pelaku pengirim SMS itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini