News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Adang Daradjatun: Boleh Saja Saya Dipidana, Asal Sesuai Hukum

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Nunun Nurbaeti yang juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Adang Daradjatun, suami tersangka kasus travel cek Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mengaku tidak takut apabila nanti dijerat pidana sesuai pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menghalang-halangi proses penyidikan.

"Boleh saja, saya kan ikut proses penegakan hukum. Saya kan masyarakat biasa yang kebetulan dipilih anggota DPR. Jadi kalau saya yang mau diminta keterangannya silahkan," ujar Adang saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin(13/6/2011).

Menurut Adang, asalkan sesuai proses hukum apabila suatu saat dirinya dipanggil KPK karena dinilai melindungi tersangka selalu siap. "Tapi melalui satu proses hukum," jelasnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan bagaimana jika Nunun akan dipanggil paksa, Anggota Komisi III ini mengaku tidak masalah. "Silahkan saja, kenapa jadi masalah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini