Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru saja memeriksa kembali kurator Puguh Wirawan yang menjadi tersangka suap Rp 250 juta kepada hakim Syarifuddin Umar. Kali ini Puguh diperiksa sebagai saksi dan penyidik hanya mengambil sampel suaranya saja.
"Pemeriksaan hari ini hanya pengambilan sampel suara aja. Itu sampel suara Pak Puguh," ujar kuasa hukum Puguh Wirawan, Sheila Salomo kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Selasa (14/6/2011).
Sheila tak menjawab rinci hasil pemeriksaan Puguh. Namun ia meyakinkan, pengambilan suara Puguh ada kemungkinan terkait penyadapan yang dilakukan KPK terhadapnya. Sheila tak juga memperjelas maksud pengambilan sampel. "Hanya mencocokan suara," imbuhnya.
Puguh diduga memberi suap kepada hakim pengawas pailit PT Skycamping Syarifuddin Umar di rumahnya. Ia ditangkap petugas KPK di hari yang sama dengan hakim Syarifuddin, tapi di tempat terpisah. Menangani pailit PT Skycamping, adalah kali pertama job Puguh sebagai kurator.
Penasihat hukum Puguh, Sheila Salomo membenarkan uang Rp 250 juta kepada Syarifuddin adalah fee hasil penjualan PT Skycamping. "Menurut pengakuannya demikian. Dari penjelasan Pak Puguh itu (fee) dari kurator Pak Puguh dan teman-temannya," ujarnya.
Usai diperiksa sebagai saksi, dan dikonfirmasi soal uang Rp 250 juta adalah benar fee para kurator PT Skycamping untuk Syarifuddin tak dibantah Puguh. "Kalau yang bersangkutan bilang begitu, ya saya mau apa lagi," ujar Puguh.