News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Komisi Yudisial Kunjungi Antasari di Lapas Tanggerang Pagi Ini

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang divonis MA dengan 18 tahun penjara karena terbukti menganjurkan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), hari ini, Kamis (16/6/2011), berencana akan menyambangi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar di Lembaga Pemasyarakatan Tanggerang. Rencana itu, dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan eksaminasi persidangan Antasari.

"Hari ini, Tim KY akan bertemu AA (Antasari Azhar), untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, hari ini, kamis (16/6/2011).

Menurutnya, pihak KY, yang akan menyambangi Antasari adalah, Komisioner KY, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrahman Syahuri.

"Jadinya Pak Taufik, Pak Parman dan dua tenaga ahli," katanya.

Kunjungan itu, lanjutnya akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY saat ini tengah melakukan eksaminasi persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari.

Hal itu dilakukan, setelah Kuasa Hukum Antasari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim yang menyidangkan perkara Antasari.

Mereka menduga pelanggaran kode etik itu adalah
pengabaikan keterangan ahli forensik, IT dan balistik di dalam persidangan.

KY sendiri sudah meminta keterangan beberapa pihak, demi kepentingan eksaminasi tersebut. Dalam rapat panel yang digelar Komisioner KY beberapa hari yang lalu, KY memutuskan akan meminta keterangan Antasari Azhar dan mengklarifikasi tuduhan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan Antasari. Rencana pemanggilan Majelis Hakim perkara Antasari itu akan digelar pada pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini