News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Senyum Baasyir Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara. Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini dinyatakan terbukti mendanai camp pelatihan para militer untuk teroris di Aceh.

Selama 4,5 jam pembacaan vonis, Baasyir duduk di kursi terdakwa dengan tenang. Ratusan massa pendukung Ba'asyir juga tenang menunggu di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, meski panas terik menyengat tubuh.

Teriakan Allahu Akbar langsung menggema dari ruang persidangan dan halaman pengadilan begitu vonis 15 tahun dijatuhkan untuk Ba'asyir.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsidair. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Vonis 15 tahun ini tak membuat Ba'asyir ciut nyali. Ba'asyir tetap tersenyum sejak palu hakim ketua Herri Swantoro diketuk tanda berakhirnya persidangan, hingga dibawa ke Rutan Mabes Polri dengan menggunakan mobil Barracuda.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini