TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Panda Nababan benar-benar kecewa dengan sikap dan keputusan 2 anggota majelis hakim serta Ketua Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkaranya. Ketiganya menilai Panda bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima traveller's cheque dalam pemilihan DGS BI.
Usai menerima vonis, Panda Nababan pun mengancam akan melaporkan ketiga hakim itu ke badan pengawas Mahkamah Agung.
"Saya akan melaporkan hakim yang tidak benar ini ke badan pengawas Mahkamah Agung, ini hakim karir saya kecewa sekali," ucap nya di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Ancaman itu datang, lantaran Panda merasa terzalimi oleh hakim Tipikor. Menurutnya, majelis hakim "menghilangkan" keterangan Fadilah, staf Bendahara Umum Fraksi PDI P Dudhie Makmun Murod sebagai fakta persidangan. "Fakta persidangan dimanipulasi saya sedih, betul-betul dizalimi," keluh politisi kawakan PDI P itu.
Apalagi, katanya, vonis majelis hakim kepadanya, seolah-olah diambil secara voting. "Ini keputusan main voting. Ini fakta saya hanya mengatakan Masya Allah," katanya.
Untuk itu, Panda menegaskan akan melakukan banding, karena menurutnya apa yang diungkapkan majelis hakim tidak berdasarkan fakta akan tetapi secara tersirat.
"Orang yang mencari kebenaran otomatis akan banding. Saya akan banding saya tidak terima, tadi bukan berdasarkan fakta tapi yang tersirat," tegasnya.