News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Panda Nababan Cs Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011). Sidang sempat ditunda karena penasehat hukum Panda Nababan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi utama, Hamka Yamdu. Panda bersama tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Angelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih disidang dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia asal PDIP yaitu Panda Nababan, M Iqbal, Engelina Pattiasina dan Budiningsih akhirnya hanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keempatnya terbukti melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan Panda Cs, mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Mereka juga dinilai tidak berhati-hati dalam melakukan serangkaian tindakan sebagai anggota dewan kala itu. Sementara hal meringankan, para terdakwa dinilai memiliki riwayat penyakit.

"Seluruh terdakwa memiliki rekam jejak penyakit," ujar Eka Budi.

Para terdakwa juga belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan banyak bersumbangsih bagi negara. Khusus untuk Panda, statusnya sebagai anggota Komisi III DPR diharapkan dapat membawa perbaikan di sistem hukum di Indonesia.

Uniknya, usai membacakan vonis, majelis hakim tak memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk memberikan tanggapan atas vonis. Majelis hakim juga tidak menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan banding, menerima, atau pikir-pikir terhadap vonis.

"Seluruh terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan banding selama 14 hari. Ini juga berlaku bagi penuntut umum," kata Eka dan lalu mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini