News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKW Dipancung di Arab Saudi

Polri Usut Dugaan Pemalsuan Data Usia Ruyati

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan aktivis LSM pemerhati masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) dan berbagai LSM lainnya berunjukrasa di depan Kedubes Arab Saudi Jakarta Timur mengecam hukuman pancung kepada tenaga kerja wanita (TKW), Ruyati binti Satubi, Selasa (21/6/2011). Unjukrasa yang juga diikuti putri sulung Ruyati, Een Nuraini, meminta pemerintah mengusir Dubes Arab Saudi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen TKW yang menjadi korban hukum pancung di Arab Saudi, Ruyati binti Satubi (54 tahun).

Penyelidikan ini dilakukan atas adanya informasi pemalsuan data umur Ruyati, yang diketahui berangkat ke Arab Saudi pada 2008 dan saat ini telah berusia 54 tahun. "Sedang diselidiki, siapa PJTKI-nya, apakah ada pemalsuan umur dan sebagainya. Kami belum tahu siapa PJTKI-nya," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Boy mengatakan kepolisian belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Adapun langkah awal yang akan dilakukan, yakni koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Boy mengaku belum tahu ada tidaknya laporan dari BNP2TKI soal kasus ini. Yang jelas, Boy memastikan, hasil koordinasi Polri dan BNP2TKI ini akan segera ditindaklanjuti. "Jadi, harus dicari tahu, siapa yang memberangkatnya," jelasnya.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, umur calon tenaga kerja saat mendaftarkan yakni minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun. Adapun umur Ruyati kini 54 tahun. Dia dikirim ke Arab Saudi sejak tahun 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini